Burhan Nur Hakim, S. H.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pontianak
Setahun yang lalu penulis menulis artikel tentang pembinaan di era disruption, yang menggambarkan bahwa kegagalan program integrasi bisa terjadi karena kegagalan narapidana melihat perubahan dan perkembangan diluar penjara saat mereka sedang menjalani masa pidananya. Permasalahan dalam tubuh permasyarakatan masih banyak yang harus diperbaiki, tujuannya tentu agar reintegrasi narapidana bisa berhasil dan menekan lahirnya residivis baru setelah kembali kedalam masyarakat umum. Salah satu PR (pekerjaan rumah) terbesar adalah memulihkan kesadaran hukum narapidana.
Dalam UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 2, tujuan pemasyarakatan adalah sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindakan pidana sehingga dapat kembali diterima di masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggunjawab. Tujuan pemasyarakatan pada akhirnya adalah untuk memulihkan kesadaran hukum narapidana agar bisa menjadi bagian masyarakat yang bebas dan bertanggungjawab.
Pemulihan kesadaran hukum bagi narapidana diperlukan adanya paradigma baru, paradigma dengan pendekatan yang berbeda dengan pola pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan yang telah dilakukan. Restorative justice bisa menjadi paradigma pembinaan narapidana untuk memulihkan kesadaran hukum. Melalui pendekatan restorative justice narapidana didorong untuk menyadari bahwa dia telah merugikan korban dan bertanggungjawab memperbaiki kerugian yang telah diterima oleh korban, keluarganya dan masyarakat.
Sejarah Restorative Justice diawali pertama kali di Canada. Pada Mei tahun 1974 di sebuah Kota Kitcherner Provinsi Ontario, berawal dari seorang petugas Pembimbing Kemasyarakatan (Probation Officer) yang mempertemukan 2 (dua) pemuda untuk meminta maaf kepada 22 (dua puluh dua) orang yang menjadi korban vandalisme. Pertemuan tersebut melahirkan sebuah kesepakatan restitusi atau pembayaran ganti kerugian oleh pelaku kepada korban vandalisme. Respon positif dari para korban menjadikan pertemuan tersebut sebagai program rekonsiliasi (pemulihan hubungan) korban-pelaku yang pertama terjadi, dengan dukungan Mennonite Central Committee (lembaga bantuan, layanan, dan perdamaian) yang bekerjasama dengan departemen pemasyarakatan setempat. Dari sini muncul berbagai bentuk penyebutan baru terhadap upaya rekonsiliasi Pembimbing Kemasyatakatan tersebut, seperti dialog korban-pelaku dan mediasi korban pelaku yang berkembang dan menyebar ke seluruh Amerika Utara dan ke Eropa selama tahun 1980-1990 an.
Restorative justice dalam penyelesaian perkara diluar peradilan telah diaplikasikan kedalam sistem peradilan anak di Indonesia setelah lahirnya Undang-undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradian Anak. Sedangkan pada tindak pidana dewasa, restorative justice belum diterapkan secara langsung dalam sistem peradilan dewasa. Sebagian besar bahkan hampir seluruh putusan pengadilan tindak pidana dewasa berakhir di penjara. Padahal penjara bukan solusi terbaik untuk semua masalah-masalah kejahatan, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan untuk merestorasi akibat/kerugian yang dialami korban dan masyaratakat secara umum.
Pada sistem peradilan anak, restorative justice sudah banyak diterapkan mulai dari tahap pra ajudikasi dan ajudikasi. Salah satu bentuk nyatanya adalah adanya upaya diversi pada tingkat penyidik dan peradilan anak untuk perkara anak berhadapan dengan hukum (ABH). Sedangkan pada tahap paska ajudikasi, belum terlihat adanya pola pembinaan yang menggunakan pendekatan restorative justice dalam mengintegrasikan narapidana agar siap kembali ke masyarakat. Jika kita melihat sistem peradilan pidana dewasa di Indonesia, dengan selalu putusan peradilan berakhir pada hukuman penjara, berat untuk menerapkan pendekatan restorative justice pada tahap pra ajudikasi dan ajudikasi. Namun, bukan berarti tidak bisa di aplikasikan sama sekali, paska ajudikasi bisa menjadi opsi yang bagus untuk menanam pendekatan restorative justice dalam mengembalikan kesadaran hukum narapidana dewasa.
Diberbagai negara maju, terutama Amerika dan Canada pembinaan dengan pendekatan restorative justice berhasil mengurangi tingkat overcrowded (kepadatan) dan menghemat banyak anggaran pada tahap paska ajudikasi. Restorative justice juga berhasil mengurangi tingkat residivis dan penolakan masyarakat terhadap narapidana yang kembali ke masyarakat. Melalui keterlibatan korban dan masyarakat dalam program pembinaan, masyarakat lebih siap menerima mantan narapidana masuk kembali dalam lingkungannya.
Salah satu program pembinaan yang menggunakan pendekatan restorative justice dipublikasikan oleh PBB dalam Handbook on Restorative Justice Programmes adalah usaha mempertemukan anggota keluarga atau teman dekat dengan pelaku/narapidana baik dari sisi korban dan pelaku, dan juga dengan melibatkan komunitas-komunitas masyarakat tertentu. Program pembinaan ini bertujuan untuk mencari kesepakatan bersama, menyadarkan akan konsekuensi dari tindak pidana dan mencari jalan keluar terbaik untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum kembali.
Upaya sistem pemasyarakatan menekan lahirnya residivis
Pemasyarakatan selalu berusaha untuk menekan lahirnya narapidana residivis. Pemasyarakatan sudah melakukan bentuk pembinaan terhadap narapidana residivis agar mencegah pengulangan tindak pidana kembali. Pembinaan kepada para residivis didalam lembaga telah berhasil mengurangi residivis kembali menjadi residivis. Namun, pembinaan spesifik dengan tujuan mengindarkan narapidana yang terintegrasi tidak menjadi residivis belum sepenuhnya ada dalam pola pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan. Model pembinaan dengan pendekatan restorative justice di berbagai negara dengan tingkat overcrowded yang tinggi secara efektif terbukti bisa menekan lahirnya residivis mantan narapidana dan menumbuhkan rasa kesadaran hukum. Salah satu hasil dari pembinaan restorative justice adalah tumbuhnya kesadaran hukum. Kesadaran hukum tumbuh melalui proses pembinaan yang melibatkan korban dan orang terdekat narapidana. Selain model pembinaan ini bisa menumbuhkan kesadaran hukum narapidana, korban sebagai pihak yang di rugikan merasa lebih puas dan ikhlas melihat hukuman yang diterima oleh pelaku kejahatan. Penerimaan masyarakat kepada mantan narapidana menjadi lebih baik karena adanya keterlibatan dalam pembinaan kepada narapidana. Pada akhirnya tujuan dari integrasi narapidana dapat tercapai sesuai dengan tujuan pemasyarakatan.
