Inovasi Baponti
Inovasi Unggulan Dalam Penguatan Integritas, Kinerja, dan Layanan:
- SI KELIK
SI KELIK merupakan program aktif yang dibentuk untuk para PK melakukan
pembimbingan yang dicetuskan oleh Husni Mubarok, Agen Perubahan Balai
Pemasyarakatan dengan berawal dari permasalahan yang kerap yang terjadi di lapangan
yakni, banyaknya pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh klien. sehingga
dicetuskanlah program PK Aksi Keliling (SI KELIK) dengan harapan pengulangan tindak
pidana dapat diminimalisir melalui pendekatan humanis dan kolaboratif.
2. Sasaran
– Klien
Seseorang yang berada di bawah pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun
anak yang berdasarkan hasil asesmen dan observasi memiliki resiko residivisme tinggi.
– Pelajar
SI KELIK tidak hanya memberikan kebutuhan pembimbingan yang sesuai kepada klien
saja, namun juga kepada pelajar sebagai tindakan preventif mencegah terjadinya tindak
pidana.
3. Tujuan
Dengan adanya Program Si KELIK diharapkan dapat mencegah terjadinya pengulangan
tindak pidana yang dilakukan oleh klien sehingga dapat mengurangi overcrowded di Lapas
dan Rutan dengan mengedepankan program pembimbingan yang sesuai dengan kebutuhan
klien. Sedangkan sosialiasi ke sekolah bertujuan untuk pencegahan secara persuasif kepada
para remaja untuk berhati-hati dalam melakukan Tindakan apapaun agar tidak masuk
penjara sehingga merusak masa depan mereka.
4. Kompetensi
Untuk dapat melaksanakan program SI KELIK, ada beberapa kriteria petugas terpilih yang
harus dipenuhi, antara lain :
a. Memangku Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
b. Mampu berkomunikasi dengan baik dan supel dalam pergaulan
c. Memiliki wawasan luas, berpikir kritis, dan dapat bekerja sama dalam tim.
d. Telah membaca dan memahami buku saku Panduan Pembimbingan dengan metode SI
KELIK.
5. Pelaksanaan
– Pembimbingan
Klien ketika mendapatkan program integrasi sanagt berpotensi melakukan tindak pidana
kembali yang disebabkan oleh banyak faktor. Untuk itu hal yang pertama dilakukan
adalah mengidentifikasi masalah yang ada pada diri klien. Setelah itu dilakukan rapat
persiapan untuk melakukan pembimbingan yang tepat terhadap klien. PK melakukan
kunjungan ke domisili klien berada untuk melakukan pembimbingan dan observasi pada
lingkungan sekitar. PK kemudian membuat laporan perkembangan secara berkala
dengan selalu memberikan pengawasan secara berkala kepada klien sehingga
menghasilkan risiko pengulangan tindak pidana semakin kecil dan dapat mengubah
perilaku klien menjadi lebih baik.
– Sosialiasi
Sesuai amanat KUHP dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, para PK melakukan
program ke sekolah untuk melakukan sosialiasi kepada para pelajar terkait bahaya
perundungan, kekerasan seksual, maupun tindak kejahatan lainnya sesuai dengan
kondisi lingkungan sekitar yang dapat berpotensi merusak generasi anak.
6. Wilayah Kerja
Program SI KELIK dilaksanakan kepada klien dan para pelajar yang berada di wilayah
kerja Balai Pemasyarakatan, khususnya daerah Kota Pontianak dan sekitarnya. Mengingat
wilayah kerja Balai Pemasyarakatan yang sangat luas meliputi 4 Kabupaten dan 1 Kota,
maka kegiatan dilakukan secara bertahap dengan daerah terdekat terlebih dahulu
mengingat fasilitas yang masih terbatas.




B. SIMPUL BAPONTI
1. Pengertian
Merupakan website resmi Bapas Pontianak yang dicetuskan oleh Burhan Nur Hakim, Agen
Perubahan Bapas Pontianak sebagai jawaban kebutuhan informasi pelayanan berbasis
teknologi informasi yang dibutuhkan Masyarakat. Simpul Baponti merupakan
pemutakhiran website Bapas Pontianak yang sebelumnya menginduk kepada website resmi
Kementerian Hukum dan HAM dengan penggunaan fasilitas yang sangat terbatas.
berangkat dari keterbatasan tersebut, maka dibuatlah website mandiri dengan inovasi fitur
yang cukup lengkap untuk memudahkan masyarakat umum mengakses secara luas dengan
memberikan informasi baik Peraturan Perundang-undangan, SOP, tata cara pelayanan,
Akses SK Program integrasi, maupun berita tentang kegiatan instansi.
2. Sasaran
Simpul Baponti dibuat dengan memberikan akses luas kepada Masyarakat umum, para
stakeholder, dan pengguna layanan baik Klien, keluarga dan penjamin dengan tampilan
user interface yang simpel dan mudah dibaca.
3. Tujuan
Dengan adanya website ini diharapkan masyarakat, stakeholder, dan pengguna layanan
dapat memperoleh informasi lengkap tentang tugas, fungsi, maupun kinerja Balai
Pemasyarakatan Pontianak secara efisien tanpa harus datang atau bertanya langsung ke
kantor sehingga menghemat waktu dan biaya.
4. Cara Kerja
Pengguna membuka website bapaspontianak.com melalui komputer maupun telepon
genggam. Kemudian ketika telah masuk pada tampilan pembuka, pengguna dapat memilih
kolom yang tersedia antara lain :
– Profil Instansi
Memberikan informasi tentang Sejarah, Visi dan Misi, dan Tusi Balai Pemasyarakan
Pontianak.
– Alur Pelayanan
Informasi proses urutan administrasi suatu layanan secara runtut yang diberikan oleh
Balai Pemasyarakatan baik dalam penanganan Klien Dewasa, Klien Anak dan Tata
Usaha.
– Kumpulan peraturan
Pengguna dapat mengunduh segala peraturan perundang-undangan dan turunannya yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan.
– Data
Mempermudah akses pengguna layanan, khususnya Klien dan Keluarganya untuk
mengunduh SK Program Integrasi.
– Artikel
Berisikan wadah pemikiran Pegawai Balai Pemasyakatan yang disalurkan melalui karya
tulis di media massa.
– Berita
Memberikan informasi terkait kegiatan sehari-hari Balai Pemasyarakatan.
– Kontak Whatsapp Pengaduan
Simpul Baponti juga terintegrasi dengan layanan komunikasi Bapas Pontianak,
sehingga dapat langsung chat atau menghubungi admin, apabila terdapat pertanyaan,
kritik, saran, maupun pengaduan.
Langkah selanjutnya klik bagian untuk mendapat informasi yang ingin didapatkan,
kemudian fitur dapat diunggah secara gratis sesuai dengan kebutuhan pengguna.


C. BUKU KONTROL LITMAS
1. Pengertian
Buku Kontrol Litmas merupakan upaya monitoring Litmas secara berkala melalui
pemanfaatan teknologi dengan cetakan melalui buku yang diusulkan oleh Rizal selaku
agen perubahan. Berdasarkan UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SPPA, Litmas untuk anak
maksimal diselesaikan dalam waktu 3×24 jam, kemudian untuk Litmas Dewasa
berdasarkan Standar Litmas Dewasa jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja. berdasarkan
hasil evaluasi akhir tahun, ditemukan banyaknya litmas yang diselesaikan melebihi bata
waktu yang telah ditentukan sehingga perlu adanya suatu inovasi untuk monitoring proses
litmas.
2. Tujuan
Buku Kontrol Litmas diharapkan dapat menjadi acuan pejabat yang berwenang untuk
memberikan arahan, peringatan, hingga sanksi bagi yang litmas yang belum diselesaikan.
Pada akhirnya program ini dapat memberikan rasa kepuasan pelayanan bagi para pengguna
layanan maupun stakeholder sehingga target kinerja organisasi dapat tercapai.
3. Sasaran
Seluruh para PK Bapas Pontianak yang mempunyai tugas utam untuk melaksanakan
Litmas Anak maupun dewasa.
4. Pelaksanaan
Setelah adanya permintaan Litmas dari Stakeholder, Pejabat yang berwenang menunjuk
PK untuk melaksanakan litmas yang diminta. petugas registrasi melakukan pencatatan data
diri dari PK dan klien dengan memuat kolom tanggal penunjukan, tanggal penyelesaian,
serta keterangan dari proses litmas. Pejabat yang berwenang melakukan monitoring setiap
harinya hingga batas waktu yang telah ditentukan. Apabila terdapat permasalahan yang
menghambat proses litmas, maka dilakukan diskusi secara aktif untuk menyelesaikan
tersebut, baik dengan PK maupun dengan stakeholder yang berkepentingan. Bagi para PK
yang belum dan atau tidak menyelesaikan litmas dengan baik akan diberikan sanksi berupa
peringatan hingga tidak diberikan litmas untuk sementara waktu.
D. GRIYA ABHIPRAYA
1. Pengertian
Griya Abhipraya merupakan suatu tempat yang memberikan wadah kepada Klien Bapas
Pontianak untuk pemberdayaan bagi klien pemasyarakatan yang menampung segala
bentuk kegiatan pemberdayaan, sinergitas, dan kolaborasi.
2. Tujuan
Dengan adanya Griya Abhipraya ini diharapkan menjadi wadah baik klien yang
mendapatkan program integrasi maupun putusan pengadilan untuk dapat mengembangkan
potensi dan kreatifitasnya sesuai dengan kebutuhan agar nantinya mereka dapat
diberdayakan dengan baik sehingga siap dan dapat mengubah stigma masyarakat. Selain
itu, Griya Abhipraya juga menjadi fasilitas klien untuk mempromosikan hasil karya
mereka secara mandiri serta kantin untuk tempat istrirahat pegawai dan masyarakat umum
3. Sasaran
Griya Abhipraya mempunyai sasaran kepada Klien Dewasa maupun Anak untuk
mengembangkan potensi diri.
4. Pelaksanaan
a. Bimbingan Kemandirian
– PK melakukan identifikasi kebutuhan klien, khususnya pada minat dan bakat klien.
– Pejabat Struktural dan para PK mengadakan rapat untuk menentukan program
bimbingan kemandirian apa yang sesuai dengan hasil identifikasi para PK
– Para pegawai yang ditunjuk melalui SK Tim melaksanakan kegiatan bimbingan
kemandirian di Griya Abhipraya yang dapat berkolaborasi dengan Pokmas Lipas,
kemudian dibuatkan laporan perkembangan dan evaluasi terhadap kegiatan yang
dilaksanakan
b. Bimbingan Kepribadian
– PK melakukan identifikasi kebutuhan klien, khususnya pada mental dan tingkah
laku.
– Pejabat Struktural dan para PK mengadakan rapat untuk menentukan program
bimbingan kepribadian apa yang sesuai dengan hasil identifikasi para PK
– Para pegawai yang ditunjuk melalui SK Tim melaksanakan kegiatan bimbingan
kepribadian di Griya abhipraya yang dapat berkolaborasi dengan Pokmas Lipas
kemudian dibuatkan laporan perkembangan dan evaluasi terhadap kegiatan yang
dilaksanakan.
c. Pelaksanaan putusan non penjara untuk Klien anak
Klien anak yang mendapatkan putusan selain penjara, baik itu Latker dan Yanmas,
dapat dilaksanakan di Griya Abhipraya untuk mengembangkan keaktifan dan kreatifitas,
khusunya pada pekerjaan cuci kendaraan, coating, maupun pekerjaan lainnya yang
tersedia.
d. Promosi hasil karya Klien
Apabila terdapat klien yang berhasil membuat karya mandiri, baik makanan maupun
barang, dapat menitipkan hasil karyanya di Griya Abhipraya untuk dipromosikan
kepada Masyarakat yang singgah.
e. Kantin
Menyediakan berbagai macam makanan dan minuman kecil untuk para pegawai dan
Masyarakat luas.





