Inovasi Baponti

Inovasi Unggulan Dalam Penguatan Integritas, Kinerja, dan Layanan:

  1. SI KELIK

SI KELIK merupakan program aktif yang dibentuk untuk para PK melakukan

pembimbingan yang dicetuskan oleh Husni Mubarok, Agen Perubahan Balai

Pemasyarakatan dengan berawal dari permasalahan yang kerap yang terjadi di lapangan

yakni, banyaknya pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh klien. sehingga

dicetuskanlah program PK Aksi Keliling (SI KELIK) dengan harapan pengulangan tindak

pidana dapat diminimalisir melalui pendekatan humanis dan kolaboratif.

2. Sasaran

– Klien

Seseorang yang berada di bawah pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun

anak yang berdasarkan hasil asesmen dan observasi memiliki resiko residivisme tinggi.

– Pelajar

SI KELIK tidak hanya memberikan kebutuhan pembimbingan yang sesuai kepada klien

saja, namun juga kepada pelajar sebagai tindakan preventif mencegah terjadinya tindak

pidana.

3. Tujuan

Dengan adanya Program Si KELIK diharapkan dapat mencegah terjadinya pengulangan

tindak pidana yang dilakukan oleh klien sehingga dapat mengurangi overcrowded di Lapas

dan Rutan dengan mengedepankan program pembimbingan yang sesuai dengan kebutuhan

klien. Sedangkan sosialiasi ke sekolah bertujuan untuk pencegahan secara persuasif kepada

para remaja untuk berhati-hati dalam melakukan Tindakan apapaun agar tidak masuk

penjara sehingga merusak masa depan mereka.

4. Kompetensi

Untuk dapat melaksanakan program SI KELIK, ada beberapa kriteria petugas terpilih yang

harus dipenuhi, antara lain :

a. Memangku Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan

b. Mampu berkomunikasi dengan baik dan supel dalam pergaulan

c. Memiliki wawasan luas, berpikir kritis, dan dapat bekerja sama dalam tim.

d. Telah membaca dan memahami buku saku Panduan Pembimbingan dengan metode SI

KELIK.

5. Pelaksanaan

– Pembimbingan

Klien ketika mendapatkan program integrasi sanagt berpotensi melakukan tindak pidana

kembali yang disebabkan oleh banyak faktor. Untuk itu hal yang pertama dilakukan

adalah mengidentifikasi masalah yang ada pada diri klien. Setelah itu dilakukan rapat

persiapan untuk melakukan pembimbingan yang tepat terhadap klien. PK melakukan

kunjungan ke domisili klien berada untuk melakukan pembimbingan dan observasi pada

lingkungan sekitar. PK kemudian membuat laporan perkembangan secara berkala

dengan selalu memberikan pengawasan secara berkala kepada klien sehingga

menghasilkan risiko pengulangan tindak pidana semakin kecil dan dapat mengubah

perilaku klien menjadi lebih baik.

– Sosialiasi

Sesuai amanat KUHP dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, para PK melakukan

program ke sekolah untuk melakukan sosialiasi kepada para pelajar terkait bahaya

perundungan, kekerasan seksual, maupun tindak kejahatan lainnya sesuai dengan

kondisi lingkungan sekitar yang dapat berpotensi merusak generasi anak.

6. Wilayah Kerja

Program SI KELIK dilaksanakan kepada klien dan para pelajar yang berada di wilayah

kerja Balai Pemasyarakatan, khususnya daerah Kota Pontianak dan sekitarnya. Mengingat

wilayah kerja Balai Pemasyarakatan yang sangat luas meliputi 4 Kabupaten dan 1 Kota,

maka kegiatan dilakukan secara bertahap dengan daerah terdekat terlebih dahulu

mengingat fasilitas yang masih terbatas.

B. SIMPUL BAPONTI

1. Pengertian

Merupakan website resmi Bapas Pontianak yang dicetuskan oleh Burhan Nur Hakim, Agen

Perubahan Bapas Pontianak sebagai jawaban kebutuhan informasi pelayanan berbasis

teknologi informasi yang dibutuhkan Masyarakat. Simpul Baponti merupakan

pemutakhiran website Bapas Pontianak yang sebelumnya menginduk kepada website resmi

Kementerian Hukum dan HAM dengan penggunaan fasilitas yang sangat terbatas.

berangkat dari keterbatasan tersebut, maka dibuatlah website mandiri dengan inovasi fitur

yang cukup lengkap untuk memudahkan masyarakat umum mengakses secara luas dengan

memberikan informasi baik Peraturan Perundang-undangan, SOP, tata cara pelayanan,

Akses SK Program integrasi, maupun berita tentang kegiatan instansi.

2. Sasaran

Simpul Baponti dibuat dengan memberikan akses luas kepada Masyarakat umum, para

stakeholder, dan pengguna layanan baik Klien, keluarga dan penjamin dengan tampilan

user interface yang simpel dan mudah dibaca.

3. Tujuan

Dengan adanya website ini diharapkan masyarakat, stakeholder, dan pengguna layanan

dapat memperoleh informasi lengkap tentang tugas, fungsi, maupun kinerja Balai

Pemasyarakatan Pontianak secara efisien tanpa harus datang atau bertanya langsung ke

kantor sehingga menghemat waktu dan biaya.

4. Cara Kerja

Pengguna membuka website bapaspontianak.com melalui komputer maupun telepon

genggam. Kemudian ketika telah masuk pada tampilan pembuka, pengguna dapat memilih

kolom yang tersedia antara lain :

– Profil Instansi

Memberikan informasi tentang Sejarah, Visi dan Misi, dan Tusi Balai Pemasyarakan

Pontianak.

– Alur Pelayanan

Informasi proses urutan administrasi suatu layanan secara runtut yang diberikan oleh

Balai Pemasyarakatan baik dalam penanganan Klien Dewasa, Klien Anak dan Tata

Usaha.

– Kumpulan peraturan

Pengguna dapat mengunduh segala peraturan perundang-undangan dan turunannya yang

berkaitan dengan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan.

– Data

Mempermudah akses pengguna layanan, khususnya Klien dan Keluarganya untuk

mengunduh SK Program Integrasi.

– Artikel

Berisikan wadah pemikiran Pegawai Balai Pemasyakatan yang disalurkan melalui karya

tulis di media massa.

– Berita

Memberikan informasi terkait kegiatan sehari-hari Balai Pemasyarakatan.

– Kontak Whatsapp Pengaduan

Simpul Baponti juga terintegrasi dengan layanan komunikasi Bapas Pontianak,

sehingga dapat langsung chat atau menghubungi admin, apabila terdapat pertanyaan,

kritik, saran, maupun pengaduan.

Langkah selanjutnya klik bagian untuk mendapat informasi yang ingin didapatkan,

kemudian fitur dapat diunggah secara gratis sesuai dengan kebutuhan pengguna.

C. BUKU KONTROL LITMAS

1. Pengertian

Buku Kontrol Litmas merupakan upaya monitoring Litmas secara berkala melalui

pemanfaatan teknologi dengan cetakan melalui buku yang diusulkan oleh Rizal selaku

agen perubahan. Berdasarkan UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SPPA, Litmas untuk anak

maksimal diselesaikan dalam waktu 3×24 jam, kemudian untuk Litmas Dewasa

berdasarkan Standar Litmas Dewasa jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja. berdasarkan

hasil evaluasi akhir tahun, ditemukan banyaknya litmas yang diselesaikan melebihi bata

waktu yang telah ditentukan sehingga perlu adanya suatu inovasi untuk monitoring proses

litmas.

2. Tujuan

Buku Kontrol Litmas diharapkan dapat menjadi acuan pejabat yang berwenang untuk

memberikan arahan, peringatan, hingga sanksi bagi yang litmas yang belum diselesaikan.

Pada akhirnya program ini dapat memberikan rasa kepuasan pelayanan bagi para pengguna

layanan maupun stakeholder sehingga target kinerja organisasi dapat tercapai.

3. Sasaran

Seluruh para PK Bapas Pontianak yang mempunyai tugas utam untuk melaksanakan

Litmas Anak maupun dewasa.

4. Pelaksanaan

Setelah adanya permintaan Litmas dari Stakeholder, Pejabat yang berwenang menunjuk

PK untuk melaksanakan litmas yang diminta. petugas registrasi melakukan pencatatan data

diri dari PK dan klien dengan memuat kolom tanggal penunjukan, tanggal penyelesaian,

serta keterangan dari proses litmas. Pejabat yang berwenang melakukan monitoring setiap

harinya hingga batas waktu yang telah ditentukan. Apabila terdapat permasalahan yang

menghambat proses litmas, maka dilakukan diskusi secara aktif untuk menyelesaikan

tersebut, baik dengan PK maupun dengan stakeholder yang berkepentingan. Bagi para PK

yang belum dan atau tidak menyelesaikan litmas dengan baik akan diberikan sanksi berupa

peringatan hingga tidak diberikan litmas untuk sementara waktu.

D. GRIYA ABHIPRAYA

1. Pengertian

Griya Abhipraya merupakan suatu tempat yang memberikan wadah kepada Klien Bapas

Pontianak untuk pemberdayaan bagi klien pemasyarakatan yang menampung segala

bentuk kegiatan pemberdayaan, sinergitas, dan kolaborasi.

2. Tujuan

Dengan adanya Griya Abhipraya ini diharapkan menjadi wadah baik klien yang

mendapatkan program integrasi maupun putusan pengadilan untuk dapat mengembangkan

potensi dan kreatifitasnya sesuai dengan kebutuhan agar nantinya mereka dapat

diberdayakan dengan baik sehingga siap dan dapat mengubah stigma masyarakat. Selain

itu, Griya Abhipraya juga menjadi fasilitas klien untuk mempromosikan hasil karya

mereka secara mandiri serta kantin untuk tempat istrirahat pegawai dan masyarakat umum

3. Sasaran

Griya Abhipraya mempunyai sasaran kepada Klien Dewasa maupun Anak untuk

mengembangkan potensi diri.

4. Pelaksanaan

a. Bimbingan Kemandirian

– PK melakukan identifikasi kebutuhan klien, khususnya pada minat dan bakat klien.

– Pejabat Struktural dan para PK mengadakan rapat untuk menentukan program

bimbingan kemandirian apa yang sesuai dengan hasil identifikasi para PK

– Para pegawai yang ditunjuk melalui SK Tim melaksanakan kegiatan bimbingan

kemandirian di Griya Abhipraya yang dapat berkolaborasi dengan Pokmas Lipas,

kemudian dibuatkan laporan perkembangan dan evaluasi terhadap kegiatan yang

dilaksanakan

b. Bimbingan Kepribadian

– PK melakukan identifikasi kebutuhan klien, khususnya pada mental dan tingkah

laku.

– Pejabat Struktural dan para PK mengadakan rapat untuk menentukan program

bimbingan kepribadian apa yang sesuai dengan hasil identifikasi para PK

– Para pegawai yang ditunjuk melalui SK Tim melaksanakan kegiatan bimbingan

kepribadian di Griya abhipraya yang dapat berkolaborasi dengan Pokmas Lipas

kemudian dibuatkan laporan perkembangan dan evaluasi terhadap kegiatan yang

dilaksanakan.

c. Pelaksanaan putusan non penjara untuk Klien anak

Klien anak yang mendapatkan putusan selain penjara, baik itu Latker dan Yanmas,

dapat dilaksanakan di Griya Abhipraya untuk mengembangkan keaktifan dan kreatifitas,

khusunya pada pekerjaan cuci kendaraan, coating, maupun pekerjaan lainnya yang

tersedia.

d. Promosi hasil karya Klien

Apabila terdapat klien yang berhasil membuat karya mandiri, baik makanan maupun

barang, dapat menitipkan hasil karyanya di Griya Abhipraya untuk dipromosikan

kepada Masyarakat yang singgah.

e. Kantin

Menyediakan berbagai macam makanan dan minuman kecil untuk para pegawai dan

Masyarakat luas.