DABIPAS (DATA BIMBINGAN KLIEN PAS) BAPAS PONTIANAK

DABIPAS (DATA BIMBINGAN KLIEN PAS) BAPAS PONTIANAK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 Ayat (20) menyebutkan bahwa “Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien.” Sementara itu, Pasal 1 Ayat (23) menjelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bertugas melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.

Klien Pemasyarakatan merupakan seseorang yang mendapatkan program reintegrasi sosial berupa pembebasan bersyarat, asimilasi, cuti bersyarat, atau program integrasi lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan adalah seseorang yang berada dalam bimbingan Bapas. Dalam konteks laporan ini, klien yang dimaksud adalah klien pemasyarakatan yang sedang menjalani program pembimbingan dan pengawasan oleh Bapas Kelas I Pontianak.

Pembimbing Kemasyaraktan (PK) memiliki tugas dan fungsi strategis dalam melaksanakan pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien. Setiap PK rata-rata menerima puluhan klien baru per tahunnya, secara bertahap mulai dari bulan Januari hingga Desember. Dengan jumlah klien yang cukup banyak tersebut, tanpa adanya sistem pendataan yang baik, teratur, dan terpusat, pelaksanaan tugas pembimbingan menjadi sulit dilakukan secara optimal.

Namun dalam praktiknya, sebagian besar PK belum memiliki rekapitulasi data klien yang ditangani secara terorganisir. Sebagian PK tidak mencatat secara lengkap jumlah klien yang masih menjalani bimbingan maupun yang sudah selesai menjalani masa pembimbingan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesulitan dalam pemantauan perkembangan klien, penyusunan laporan kinerja, serta dalam evaluasi efektivitas pembimbingan yang dilakukan.

Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugasnya seharusnya memiliki data klien yang lengkap, terorganisir, dan selalu terupdate secara berkala. Setiap PK perlu memiliki daftar klien binaan yang memuat identitas klien, jadwal bimbingan, perkembangan hasil pembimbingan, serta keterangan akhir masa bimbingan yang terdokumentasi dengan baik. Pendataan tersebut idealnya dilakukan melalui format rekapitulasi digital atau sistem data terpusat yang mudah diakses dan diperbarui oleh seluruh Pembimbing Kemasyarakatan. Dengan adanya pendataan yang tertib dan sistematis, PK dapat menjalankan fungsi pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan secara lebih efektif, efisien, serta akuntabel sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Berdasarkan permasalahan tersebut, diperlukan inovasi sederhana namun efektif untuk membantu Pembimbing Kemasyarakatan dalam mengelola data klien secara lebih mudah, cepat, dan rapi melalui pemanfaatan teknologi digital.

Program ini bertujuan untuk menciptakan sistem pendataan klien yang terstruktur, seragam, dan terintegrasi sehingga dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas PK dalam membimbing, mengawasi, dan mendampingi klien pemasyarakatan. Melalui penerapan inovasi ini, diharapkan akan terwujud tertib administrasi, transparansi data, dan peningkatan kinerja Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pembimbingan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyaraktan Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyara

katan.

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1l_-cb1iox_Lc6PsUX_EvLTf9twEOT2yKPtrv0Xf4NWM/edit?gid=1064784013#gid=1064784013