Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini menjadi awal era sistem pemidanaan baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Ada keterpaduan secara filosofis; korektif rehabilitatif antara KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU PAS). Keterpaduan menjadi awal menyelesaikan permasalahan overcrowded Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Munculnya pidana alternatif dan penghindaran hukuman penjara menjadi hal baru dalam Sistem Peradilan Pidana.
Pembaharuan selanjutnya adalah terdapatnya tujuan dan pedoman pemidanaan dalam KUHP baru. Penerapan pidana tanpa dilandasi tujuan yang jelas bisa mengakibatkan hukum pidana tidak bekerja sesuai dengan fungsinya. Pasal (51) KUHP menyebutkan bahwa pemidanaan bertujuan:
- Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat;
- Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;
- Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan
- Menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana
Pasal ini berkesinambungan sangat erat dengan Pasal (2) UU PAS, bahwa sistem pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan:
- Memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak;
- Meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan;
- Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana
Tujuan pemidanaan memberikan arah dari hulu sampai hilir Sistem Peradilan Pidana. Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana ini penting agar hukum pidana berjalan dengan efektif, efesien dan sesuai dengan nilai serta hukum yang hidup di masyarakat. Kolaborasi ini memungkinkan penghidaran penjara dilakukan dengan pelibatan Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Pemasyarakatan hadir dari proses pra ajudikasi, ajudikasi dan pasca ajudikasi, tidak hanya peraku tindak pidana anak tetapi juga pelaku tindak pidana dewasa. Pembimbing Kemasyarakatan disebut sebanyak 3 (tiga) kali dalam KUHP. Pada Pasal (41) KUHP menyebutkan PK dalam pengambilan keputusan pelaku tindak pidana anak, Pasal (75) Ayat (5) dalam Pidana Pengawasan, dan Pasal (85) Ayat (8) dalam Pidana Kerja Sosial.
Era Baru Pemidanaan; Tantangan PK, Kemampuan Komunikasi dan Mitigasi
PK sebagai jabatan fungsional di Bapas merupakan profesi mapan yang memiliki petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pekerjaan yang jelas. Setiap aktivitas yang menjadi core business mempunyai standar operasional (SOP) dan standar kualitas hasil kerja (SKHK). Setiap pekerjaan, sejak dari persiapan hingga standar hasil kerja sudah ditentukan. PK Bapas hanya perlu mengikuti setiap standar yang sudah ada untuk bekerja dan terus mengasahnya. Kualifikasi formasi jabatan PK sendiri pun termasuk yang teperinci berdasarkan basis akademis dan keterampinan yang dibutuhkan core business-nya.
Menurut Sulhin (2022) pada UU PAS dan KUHP ada penambahan tugas PK, terutama terkait Penelitian Kemasyarakatan dan asesmen untuk fungsi-fungsi Pemasyarakatan, khususnya pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan, termasuk penelitian kemasyarakatan sebagai dasar pertimbangan bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim perkara dewasa. Masih diperlukan pengembangan instrumentasi untuk masing-masing penelitian kemasyarakatan dengan tujuan yang berbeda-beda. Kemudian tantangan selanjutnya adalah kapasitas jumlah Bapas di Indonesia, dimana terdapat 416 kabupaten; 1 kabupaten admisitrasi, 98 kota dan 5 kota administasi di 38 provinsi. Sementara jumlah Bapas saat ini berjumlah 91 Bapas atau 17, 50% dengan rasio jumlah kota/ kabupaten di Indonesia. Tantangan selanjutnya adalah kurangnya rekruitmen PK baru dan distribusinya. Ini mengakibatkan jumlah perminataa Litmas yang tidak proporsional dengan jumlah PK/ APK Bapas. Pada tahun 2022 terdapat 118. 211 permintaan Litmas yang ditangani oleh 1.463 PK/ APK Bapas dengan rasio 1:80,80. Sementara jumlah klien yang ditangani berjumlah 65.230 dengan rasio 1:44,59.
Meski kondisi yang terbatas, kemampuan PK melakukan komunikasi dan mitigasi dalam pendampingan ABH terbukti cukup efektif menurunkan Anak masuk penjara. Namun perlu diketahui bahwa jumlah PK yang telah mengikuti Diklat SPPA belum prosposional dan ini menjadi hambatan utama dalam peningkatan kualitas kinerja PK di daerah. Seperti Bapas Kelas II Pontianak, dari 33 PK hanya 5 PK saja yang sudah mengikuti Diklat SPPA. Upgrade pendidikan dan pelatihan ini penting, sebab PK sangat membutuhkan kemampuan critical thingking dalam bekerja dan mitigasi terhadap putusan atau penetapan perkara oleh Hakim. Penanganan pendampingan pelaku tindak pidana dewasa tentu bukan perkara yang mudah. Perlu kemampuan komunikasi, negosiasi yang baik dan menyiapkan mitigasinya. Sebab RJ pelaku dewasa kerap disamakan dengan ”86” atau penyelesaian ”dibawah meja” yang menjadi rahasia umum sebagai jalan instan lepas dari perkara hukum.
Pendampingan pelaku dewasa tentu berbeda dengan pendapingan ABH. Banyak faktor, variabel yang mempengaruhi tindak pidana orang dewasa. Berbeda dengan ABH yang dianggap kurang pengawasanm orang tua (pola asuh) dan pengaruh lingkungan pegaulan. Pelaku dewasa mempunya dinamika kepribadian lebih komplek mengingat fase dan rentang panjang usia yang sudah dilalui. Upgrade kemampuan ini antara lain; kemampuan PK dalam ber-acara Pidana di Pengadilan, kemampuan PK melakukan asesmen, analisa sosial, serta instrumen baru untuk Litmas pelaku dewasa. Kemampuan PK dalam ber-acara ini menjadi penting sebab PK disebut hadir sejak pra hingga pasca ajudikasi. Sebuah rentang panjang tentu membutuhkan kemampuan yang tidak sembarangan. Kemampuan analisa sosial akan sangat dibutuhkan dalam pengawasan Pidana Kerja Sosial agar mempunyai dampak terhadap pelaku dan pemulihan konflik, tidak sekadar formalitas menghindari pidana penjara.
Rujukan:
- Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lembar Negara RI Tahun 2023, No. 1. Sekretariat Negara. Jakarta
- Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Lembar Negara RI Tahun 2022, No. 165. Sekretariat Negara. Jakarta
- Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembar Negara RI Tahun 2012. No. 153. Sekretariat Negara. Jakarta
- Sulhin, Iqrak. 2022. Seminar Nasional Ipkemindo Kalbar, Peran Strategis Pembimbing Pemasyarakatan Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Pontianak 23 Agustus 2022. Hal. 9-14.
