Burhan Nur Hakim, S.H.
Pembimbing Kemasyaratan Balai Pemasyarakatan Kelas II Pontianak
Sudah 2 tahun lebih Covid 19 menggoyang dunia, banyak drama telah terjadi karena adanya pandemi ini terhadap negara kita. Pemasyarakatan juga termasuk menjadi lembaga yang terdampak serius tugasnya di bawah tekanan dan tantangan situasi Pandemi. Berbagai kebijakan oleh Pemasyarakatan keluarkan demi menjamin semua hak-hak dan kewajiban objek pelayanan Pemasyarakatan. Tentunya Pro dan kontra dari kebijakan yang dikeluarkan menjadi dinamika menarik dalam proses pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemasyarakatan. Salah satu fokus utama kebijakan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Pemasyarakatan adalah berkaitan dengan Overcrowding. Overcrowding atau bisa kita sebut tingkat kepadatan Lapas dan Rutan yang berlebih bukanlah permasalahan baru di tubuh Pemasyarakatan, namun situsi pandemi Covid-19 menjadikan permasalahan ini menjadikannya super urgen, mendesak dan bisa berdampak juga terhadap sistem pemasyarakatan jika tidak cepat diselesaikan. Pemberlakuan Jaga Jarak dan segala bentuk pencegahan penularan Virus Corona begitu sulit di terapkan dengan situasi Overcrowded yang terjadi di Lapas Rutan seluruh Indonesia. Dilain sisi tingkat kejahatan ringan meningkat oleh pengaruh Pandemi yang banyak membunuh pendapatan masyarakat akibat efek berantai dari situasu Pandemi. Lapas Rutan semakin mengalami Overcrowded dan Pemasyarakatan harus segera mengambil kebijakan cepat dan tepat guna menghindari problem-problem yang lebih serius apalagi terkait dengan nyawa narapidana dan petugas pemasyarakatan, jika virus tidak dapat di kendalikan masuk dalam penjara bisa saja sistem pemasyarakatan yang telah berjalan rusak dan berdampak serius.
Hingga April 2022 telah ada 4 produk kebijakan yang telah di keluarkan oleh Divisi Pemasyarakatan dengan tujuan melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19, dari semua produk kebijakan tersebut Overcrowded menjadi garis besar utama permasalahan terkait dengan pencegagan dan penanganan Covid-19. Kebijakan tersebut adalah Permenkumham 10/2020, Permenkumham 32/2020, Permenkumham 24/2021 dan Permenkumham 43/2021. Kepadatan pengguni lapas dan rutan sangat berbahaya dan rentan terhadap menyebaran virus yang masiv, Pemasyarakatan terus berusaha untuk memberikan pelayanan hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang diterima oleh narapidana, namun juga tetap mempertimbangkan keselamatan publik. Kebijakan penanggulangan covid tersebut bukan hanya untuk keselamatan narapidana dan tahanan, namun juga keselamatan para petugas pemasyarakatan dan sistem pemasyarakatan itu sendiri.
Langkah-langkah Pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan hanya mengandalkan 3M, terbukti tidak cukup efektif dalam kondisi overcrowded dan banyak sistem penjara yang terganggu. Kondisi ini bisa saja berakibat fatal secara sistemik terhadap sistem pemasyarakatan. Jika virus Covid-19 tiba-tiba masiv menulari sebagian besar penghuni Lapas/Rutan bukan tidak mungkin akan terjadi keos yang diakibatkan kepanikan narapidana dan kepanikan petugas pemasyarakatan akan keselamatan diri, keluarga dan juga kepanikan ketika harus mengambil keputusan cepat oleh petugas pemasyarakatan dengan opsi jalan keluar yang tidak mudah. Kepadatan yang terjadi dan problem sistemik ini mengorbankan keselamatan publik, oleh karena itu kesiapsiagaan penangan covid-19 di tubuh Pemasyarakatan harus mencakup upaya mengurangi jumlah penerimaan baru Lapas/Rutan dan mempercepat pembebasan narapidana kategori tertentu. Sebagai respon situasi ini, Pemasyarakatan mengeluarkan kebijakan yang lebih banyak kita kenal dengan kebijakan percepatan asimilasi dan integrasi untuk pencegahan covid-19.
Selama 2 tahun terakhir kebijakan percepatan asimilasi dan integrasi di laknasakan, terjadi tren positif terhadap penurunan tingkat kepadatan Lapas/Rutan di Indonesia. Kita tahu tingkat kepadatan penghuni Lapas/Rutan di Indonesia sebelum pandemi yaitu pada awal tahun 2020 ada di angka 199.5%, tingkat kepadatan ini sangat mengkawatirkan tentunya. Sedangkan pada April 2022, 2 tahun berselang setelah kebijakan percepatan asimilasi dan integrasi untuk pencegahan covid-19 diberlakukan, terjadi pengurangan kepadatan yang cukup mengejutkan, yaitu turun signitifikan 106%. Data ini bisa lihat secara publik melalui laman http://sdppublik.ditjenpas.go.id. Tentu saja tingkat kepadatan pasti mengalami fluktuatif pada tiap bulannya, bahkan tingkat kepadatan sempat meninggi dari sebelumnya mengalami tren penurunan positif. Pada Desember 2020 tingkat kepadatan turun menjadi 183.8% namun mengalami peningkatan sampai di angka 188.4% pada Maret 2021 hingga akhinya mengalami penurunan besar pada November 2021 yaitu 135.9% dan terus turun positif sampai di angka 106% pada April 2022. Bisa dipastikan angka penurunan persentase kepadatan penghuni Lapas/Rutan ini sangat dipengaruhi oleh kebijakan percepatan asimilasi dan integrasi yang di berlakukan untuk pencegahan covid-19.
TANTANGAN MEMPERTAHANKAN TREN POSITIF PENURUNAN OVERCROWDED
Tantangan yang tidak kalah berat yang akan di hadapi oleh pemasyarakatan adalah tentang bagaimana mempertahankan tren positif penurunan kepadatan penghuni Lapas/Rutan. Permenkumhan 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, memiliki jangka waktu berlaku hanya sampai Narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Sampai dengan hari dimana tulisan ini di tulis, kebijakan Permenkumham 43 Tahun 2021 masih tersisa sekitar 2 bulan masa berlaku.
Kondisi pandemi di Indonesia sudah cukup membaik, dimana warga negara sebagian besar telah menerima vaksin, baik vaksin satu, dua ataupun booster. Situasi pandemi yang membaik ini tentunya menjadi sebuah pertimbangan besar apakah kebijakan percepatan asimilasi dan intergrasi dalam pencegahan Covid-19 masih menjadi sebuah kebijakan yang perlu dilanjutkan, atau sebaliknya. Apakah tren penurunan kepadatan penghuni Lapas/Rutan bisa tetap terjadi walaupun tidak ada lagi kebijakan percepatan Asimilasi dan Integrasi. Bahwa sebuah cita-cita besar pemasyarakatan akan hilangnya overcrowded didalam tubuh permasyarakatan dan saat ini sempat menjadi kenyataan, ataukah hanya akan menjadi sejarah singkat dan kembali seperti sediakala. Ataukah akhirnya overcrowded lenyap dan sistem Pemasyarakatan menemukan kualitas yang sesungguhnya dalam pengembalian klien Pemasyarakatan ke masyarakat.
Kita tahu kepadatan penghuni Lapas/Rutan yang ideal itu bukan soal angka saja, namun memiliki andil besar terhadap kualitas pelayanan dan tingkat keberhasilan sistem Pemasyarakatan dalam membimbing dan mengembalikan klien Pemasyarakatan kedalam masyarakat umum kembali. Diperlukan sebuah kebijakan lanjutan yang bisa menekan tingkat kepadatan Lapas/Rutan sambil dilakukan evaluasi terus menerus terhadap jalannya kebijakan tersebut. Bisa saja kebijakan yang sama seperti dalam percepatan asimilasi dan integrasi pencegahan Covid-19, atau melahirkan kebijakan baru yang lebih tepat sasaran berdasarkan data 2 tahun Pemasyarakatan berjuang keras menangani kepadatan penghuni Lapas/Rutan untuk pencegahan Covid-19.
