Oleh : Burhan Nur Hakim, S. H.
Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Pontianak
hakimburhannur@gmail.com
Dengan terbitnya UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP memaksa kesiapan Pembimbing Kemasyarakatan untuk terlibat dalam memberikan pertimbangan dan pembimbingan dalam putusan peradilan. Secara spesifik Pembimbing Kemasyarakatan disebutkan dalam KUHP, tidak hanya pada perkara tindak pidana anak berhadapan dengan hukum (ABH) namun juga termasuk tindak pidana kategori dewasa. Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran dalam proses pembimbingan pada putusan pengadilan pidana kerja sosial dan juga pada proses pengusulan Jaksa kepada Hakim terkait pelanggaran saat pidana pengawasan yang didasarkan pada pertimbangan Pembimbing Kemasyaraktan.
Pembimbing Kemasyarakatan berperan pada dua jenis pidana pokok baru dalam KUHP, yaitu Pidana Pengawasan Pidana Kerja Sosial. Dengan lahirnya pidana pokok pengawasan dan pidana kerja sosial akan mempengaruhi paradigma hukum yang berpengaruh terhadap pandangan masyarakat pada hukum yang berlaku. Masyarakat tidak hanya akan mengenal hukuman sebagai sarana balas dendam atau berkutat pada pidana kurungan untuk memberi rasa jera pada individu yang melakukan tindak pidana namun juga masyarakat akan mengenal pidana alternatif dengan pendekatan yang manusiawi dan bersandar pada kebermanfaatan bagi pelaku dan masyarakat.
Tantangan yang muncul dari bentuk pidana alternatif ini dipanggul pada pundak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini khususnya Pembimbing Kemasyarakatan untuk bisa menjelaskan kepada masyarakat nilai keadilan restoratif. Dalam praktik dilapangan Pembimbing Kemasyarakatan akan berhadapan dengan ketimpangan pemahaman masyarakat akan nilai keadilan restoratif itu sendiri. Ketika masyarakat berhadapan dengan hukum, seperti korban, pelaku dan tokoh masyarakat yang terlibat dalam proses hukum secara langsung belum sepenuhnya memahami nilai keadilan restoratif mengakibatkan kegagalan menerima dan menjalankan putusan pidana kerja sosial. Peran serta masyarakat sangat besar dalam kesuksesan pelaksanaan dari pidana kerja sosial itu sendiri.
Keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pengembalian kerugian dan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat setelah terjadinya tindak pidana. Sesuai dengan tujuan pemasyarakatan yaitu meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan dan memberi perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Pembimbing kemasyarakatan berperan dalam tugas pembimbingan pada terpidana pidana kerja sosial. Kebijakan formulasi pidana kerja sosial dilaksanakan dengan memperhatikan syarat serta ketentuan tertentu dalam menjatuhkan putusan terhadap terpidana, seperti ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun, pidana penjara oleh hakim paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda kategori II. Penjatuhan pidana kerja sosial juga harus mempertimbangkan pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan, kemampuan kerja, persetujuan terdakwa dengan pidana kerja sosial, riwayat sosial, perlindungan keselamatan kerja, agama, kepercayaan, keyakinan politik dan kemampuan membayar pidana denda.
Syarat dan ketentuan dalam menjatuhkan pidana kerja sosial harus dipahami sepenuhnya saat pelaksanaan pidana oleh terpidana dan masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Hal ini bertujuan agar pelaksaan pidana kerja sosial benar-benar mendapatkan hasil yang diinginkan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan. Dalam pelaksanaan pidana kerja sosial seseorang perpidana bisa gagal melaksanakannya dan tujuan dari pidana kerja sosial tersebut tidak berhasil. Hal ini bisa terjadi karena terpidana tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial sesuai dengan putusan hakim. Kesiapan Pembimbing Kemasyarakatan dalam pembimbingan, jaksa dalam pengawasan dan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial sangat berpengaruh bagi seorang terpidana kerja sosial melaksanakan putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya.
Pelaksanaan pidana kerja sosial melibatkan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Tempat pelaksaan pidana kerja sosial berada di lembaga sosial, intansi pemerintan, tempat ibadah dan kegiatan masyarakat seperti saat bencana alam. Kerjasama yang baik antara institusi hukum dan lembaga pelaksana pidana kerja sosial harus memiliki payung regulasi yang kuat guna menghindari ketidaksiapan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai penyedia fasilitas pembimbingan.
Kesiapan lembaga sosial sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial sangat penting dalam keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial. Penerapan pidana kerja sosial memiliki kemungkinan kendala yang akan dihadapi, seperti
- adanya infastruktur memadai yang menghambat pelaksanaan putusan pengadilan dan mengharuskan instansi hukum bekerja ekstra mencari alternatif lain,
- kejahatan tidak sesuai dan melukai nilai keadilan yang dipahami masyarakat.
Sebuah tantangan baru yang akan dihadapi dalam menjalani tugas sebagai Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pembimbingan terpidana kerja sosial. Kerjasama yang baik antara Pembimbing Kemasyarakatan, Jaksa, lembaga sosial dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencapai tujuan pemasyarakatan yang terluang dalam UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pemberlakuan pidana kerja sosial akan berhasil dengan adanya perencanaan yang matang dalam sisi regulasi agar pelaksanaannya efektif dan bermantaat.
DAFTAR PUSTAKA
- Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lembar Negara RI Tahun 2023, No. 1. Sekretariat Negara. Jakarta
- Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Lembar Negara RI Tahun 2022, No. 165. Sekretariat Negara. Jakarta
- Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembar Negara RI Tahun 2012. No. 153. Sekretariat Negara. Jakarta
Musa, M., E. Elsi., Y. Evi. 2023. Criminal Social Work To Overcome Overcapacity In Post-Pandemic Prisons. Jurnal Yuridika 38 (1): 51-72
