Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pontianak Melaksanakan Kegiatan Mediasi Antara Korban dan Wali ABH di Polsek Pontianak Barat
Pontianak,Rabu/29/04/2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pontianak terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan melalui berbagai kegiatan pembimbingan, pendampingan, serta pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan secara berkesinambungan di berbagai titik layanan, baik di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan, dengan tujuan utama mendukung proses reintegrasi sosial yang efektif dan berkelanjutan.
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah mediasi antara korban dan wali Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang difasilitasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pontianak di Polsek Pontianak Barat. Mediasi ini merupakan bagian dari pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang mengedepankan penyelesaian perkara di luar jalur peradilan formal. Dalam proses tersebut, PK berperan sebagai fasilitator yang memastikan komunikasi berjalan dengan baik, adil, dan berimbang antara kedua belah pihak. Melalui mediasi ini diharapkan tercapai kesepakatan damai yang tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri tanpa harus melalui proses hukum yang berkepanjangan.
Selain kegiatan mediasi, PK Bapas Pontianak juga melaksanakan penelitian kemasyarakatan (litmas) terhadap klien pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pontianak. Litmas merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan, yang digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pengusulan program integrasi seperti pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB). Dalam pelaksanaannya, PK melakukan wawancara mendalam dengan klien, pengumpulan data dari pihak keluarga, serta koordinasi dengan petugas rutan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai perilaku dan perkembangan klien selama menjalani masa pidana.
Kegiatan litmas juga dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Pontianak dengan pendekatan yang sama komprehensifnya. PK menggali berbagai aspek kehidupan klien, mulai dari latar belakang sosial, kondisi psikologis, hubungan keluarga, hingga potensi risiko pengulangan tindak pidana. Hasil dari litmas ini kemudian disusun dalam bentuk laporan yang objektif dan akuntabel.
Tidak hanya berfokus pada klien yang masih berada di dalam lembaga, Bapas Pontianak juga aktif melaksanakan bimbingan kemasyarakatan bagi klien yang telah memasuki tahap reintegrasi sosial. Salah satu metode yang digunakan adalah home visit, yaitu kunjungan langsung ke tempat tinggal klien. Dalam kegiatan ini, PK melakukan pemantauan terhadap kondisi lingkungan sosial klien, memberikan arahan, serta memastikan bahwa klien dapat beradaptasi dengan baik di tengah masyarakat. Pendekatan ini dinilai efektif dalam mencegah terjadinya residivisme serta memperkuat peran keluarga dan lingkungan dalam mendukung proses pembinaan.
Dalam aspek administrasi dan pendataan, petugas operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Bapas Pontianak turut melaksanakan perekaman data biometrik berupa sidik jari klien. Kegiatan ini dilakukan pada saat klien melaksanakan kewajiban lapor kepada PK dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK). Perekaman data sidik jari bertujuan untuk meningkatkan keakuratan identitas klien serta mendukung sistem pengawasan yang lebih modern dan terintegrasi. Dengan adanya data biometrik, diharapkan potensi kesalahan identifikasi dapat diminimalisir.
Di wilayah kerja lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan Pos Bapas Ketapang juga melaksanakan kegiatan penerimaan klien pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ketapang. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan lanjutan dalam proses pembimbingan, di mana klien yang telah mendapatkan program integrasi akan berada dalam pengawasan dan pendampingan Bapas. PK memastikan bahwa proses penerimaan berjalan dengan tertib, serta memberikan pengarahan awal kepada klien mengenai hak dan kewajiban selama menjalani masa integrasi.
Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Bapas Pontianak dan jajaran Pos Bapas Ketapang mencerminkan pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada aspek kemanusiaan dan pembinaan. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan keseimbangan antara kepentingan masyarakat, perlindungan korban, serta pemulihan dan pembinaan klien pemasyarakatan.
Dengan sinergi yang terus dibangun antara Bapas, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat, diharapkan setiap klien pemasyarakatan dapat kembali menjadi individu yang produktif, bertanggung jawab, dan mampu berkontribusi positif di lingkungan sosialnya. Hal ini sejalan dengan tujuan utama sistem pemasyarakatan, yaitu membentuk warga binaan yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana di kemudian hari.
