Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan dan Petugas SDP dalam Penanganan Klien Anak di Bapas Pontianak

Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan dan Petugas SDP dalam Penanganan Klien Anak di Bapas Pontianak

Hari Jum’a/24/04/2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Melalui peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan dukungan Petugas Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), Bapas tidak hanya menjalankan fungsi pembimbingan, tetapi juga memastikan administrasi dan data klien tercatat secara akurat. Bapas Pontianak sebagai salah satu unit pelaksana teknis aktif melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka pendampingan dan pengelolaan klien.

Pendampingan Litmas terhadap Korban dan Saksi ABH

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pontianak melaksanakan kegiatan pendampingan penelitian kemasyarakatan (litmas) terhadap korban dan saksi ABH di Polsek Pontianak Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait kondisi sosial, psikologis, dan lingkungan yang berkaitan dengan perkara anak. Hasil litmas menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses hukum, sekaligus memastikan bahwa pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Pendampingan Sidang ABH di Pengadilan

Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan juga melaksanakan pendampingan terhadap ABH dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak. Kehadiran PK dalam sidang bertujuan untuk memberikan dukungan moral kepada anak serta memastikan bahwa hak-hak anak selama proses peradilan terpenuhi. PK juga memberikan rekomendasi berdasarkan hasil litmas untuk menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Perekaman Data Sidik Jari Klien ke dalam SDP

Dalam aspek administrasi, Dalim Operator SDP Bapas Pontianak melaksanakan perekaman data sidik jari klien ke dalam sistem SDP. Kegiatan ini dilakukan saat klien menjalani kewajiban lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing (AP). Perekaman sidik jari ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data identitas klien serta mendukung sistem pengawasan dan pembimbingan berbasis teknologi.

Penerimaan Klien dari LPKA Sungai Raya

Pembimbing Kemasyarakatan bersama Petugas Operator SDP juga melaksanakan kegiatan penerimaan klien dari LPKA Sungai Raya. Setelah proses penerimaan, dilakukan registrasi data sidik jari klien ke dalam SDP Bapas Pontianak. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial, di mana klien mulai menjalani pembimbingan di lingkungan masyarakat.

Penerimaan Klien dari Rutan Pontianak

Selain dari LPKA, penerimaan klien juga dilakukan dari Rutan Pontianak. Proses ini mencakup verifikasi data, registrasi, serta perekaman sidik jari ke dalam sistem SDP. Dengan adanya integrasi data yang baik, proses pembimbingan dan pengawasan terhadap klien dapat dilakukan secara lebih efektif dan terstruktur.