Wamenkumham, Prof. Eddy; Bapas adalah mediator dalam implemetasi Keadilan Restoratif

Pontianak, Rabu (14/06) pukul 15.50 WIB Kepala Bapas Pontianak Akhmad Heru Setiawan menyambut Wakil Menteri (Wamen) Hukum dan HAM  atau akrab disapa Prof. Eddy di kantor Bapas Kelas II Pontianak disela-sela rangkaian Kemenkumham Goes to Campus bertema sosialisasi KUHP baru di Kalimantan Barat. Dalam agenda tersebut Prof. Eddy menyempatkan kunjungan ke Bapas meninjau gedung baru Bapas Pontianak telah selesai direvitalisasi. Beliau meninjau kualitas sarana dan prasarana pelayanan Bapas yang semakin baik untuk melayani para klien pemasyarakatan dan masyarakat umum.

Heru menyampaikan bahwa infrastruktur kerja sangat penting mengingat Bapas Pontianak sedang melakukan akeselerasi kinerja menyambut penerapan keadilan restoratif pada pelaku tindak pidana dewasa dalam KUHP baru yg membutuhkan peran strategis PK Bapas. Heru juga menyampaikan bahwa selaku Kabapas ia sedang meningkatkan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah sebagai upaya kolaboratif dalam meningkatkan pelayanan Bapas menyambut implementasi Keadilan Restoratif untuk pelaku tindak pidana dewasa.

Tim Humas Bapas Pontianak berkesempatan untuk mengajak diskusi Prof. Eddy dalam Baponti Podcast membahas tentang penerapan keadilan restoratif dalam KUHP baru. Podcast ini dipandu oleh Wahyu Saefudin, PK Bapas Pontianak yg merupakan awardee Australia Award Indonesia (AAI) dalam bidang transparansi dan akuntabiltas. Podcast mendapatkan antusiame dari para follower Instagram @Bapaspontianak mengingat tema perbincangan yg dibahas merupakan isu aktual dalam perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Prof Eddy menyampaikan bahwa saat ini sedang dibahas rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Keadilan Restoratif yang mengatur pelaksanakan ketentuan dalam Keadilan Restoratif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana (KUHP). PP ini akan menjadi ketentuan teknis bagi aparat penegak hukum dalam pelaksanaan Keadilan Retoratif di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan sampai Pemasyarakatan. Prof. Eddy menambahkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas merupakan mediator dalam proses penyelesaian perkara pidana dari tingkat kepolisian hingga pembimbingan dalam eksekusi putusan pidana kerja sosial. Pembimbing Kemasyarakatan menjadi mediator dalam proses penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan Keadilan Restoratif, tutup Prof. Eddy dalam diskusi Baponti Podcast.