Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Pada RUTAN/LPAS/LAPAS/LPKA
Latar Belakang
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja dan efektivitas layanan pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan keputusan dan surat edaran terkait pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK). Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja tahun 2024 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi dasar untuk pelaksanaan strategi melalui Rencana Aksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2024.
Tata Cara Pelaksanaan PPK
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024, berikut adalah tata cara pelaksanaan PPK pada Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), serta pelaksanaan pemasaran produk pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan produktif melalui E-Katalog Sektoral Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
1. Syarat Untuk Pengangkatan PPK
Pegawai Negeri Sipil yang berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Telah menjadi asesor atau yang akan diusulkan menjadi asesor Pemasyarakatan.
Bertugas minimal 2 (dua) tahun sebagai petugas Pemasyarakatan.
Sehat jasmani dan rohani.
Pangkat minimal Pengatur Muda (Golongan/Ruang II/a).
Telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar CPNS.
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Diusulkan oleh Kepala UPT Pemasyarakatan masing-masing.
Bersedia dialih tugaskan di Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA.
Bersedia mengikuti bimbingan teknis sebagai Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan.
Batas usia maksimal 45 tahun pada saat pengusulan.
2. Mekanisme Pengangkatan PPK
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan pengangkatan PPK pada seluruh Rutan, Lapas, LPAS, dan LPKA pada tahun 2024.
Kantor Wilayah melaksanakan seleksi administrasi dan kompetensi dengan mekanisme sebagai berikut:
Kepala Kantor Wilayah dapat membentuk tim seleksi administrasi dan kompetensi yang beranggotakan unsur Pembimbing Kemasyarakatan, Analis Kepegawaian, dan Pejabat terkait.
Seleksi administrasi dilakukan dengan meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan yang diusulkan oleh Kepala UPT melalui http://ebispa.com/ppk.
Seleksi kompetensi dilakukan dengan meminta calon PPK membuat dan mengumpulkan satu naskah studi kasus terkait tahanan/anak/narapidana/anak binaan. Tim seleksi menilai kelayakan calon berdasarkan naskah tersebut.
Mekanisme pengumpulan dan penilaian diserahkan kepada Tim Seleksi di masing-masing Kantor Wilayah.
Kepala UPT Pemasyarakatan mengusulkan pegawai yang memenuhi syarat ke Kantor Wilayah Cq. Divisi Pemasyarakatan dengan tembusan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Berkas usulan dikirim disertai surat pengantar dari Kepala UPT, fotokopi SK CPNS dan PNS, SK pangkat terakhir, ijazah terakhir, SKP dan PPKP dua tahun terakhir minimal bernilai baik, serta surat keterangan tidak sedang menjalani proses atau dijatuhi hukuman disiplin.
Usulan dikirim melalui link ebispa.com/ppk paling lambat 7 Februari 2024.
3. Bimbingan Teknis
PPK wajib mengikuti Bimbingan Teknis tentang pelaksanaan tugas dengan ketentuan:
Bimbingan Teknis diselenggarakan oleh Kantor Wilayah atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kantor Wilayah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Cq. Direktur Pembimbing Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan.
Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas PPK
PPK bertugas membantu Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dalam menyelenggarakan penelitian kemasyarakatan untuk membuat laporan terkait:
Perawatan Tahanan/Anak
Pembinaan Awal
Asimilasi
Integrasi
CMK
Pemindahan
PPK berkewajiban menyusun laporan atas hasil penelitian kemasyarakatan, mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan guna memberikan data, saran, dan pertimbangan, serta melaporkan setiap pelaksanaan tugas kepada Kepala BAPAS.
Kedudukan PPK
PPK adalah pegawai Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA yang telah memiliki Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. PPK bertanggung jawab kepada:
Kepala Bapas terkait penyusunan litmas.
Kepala UPT Pemasyarakatan masing-masing terkait pelaksanaan tugas harian.
Kepala Rutan, LPAS, Lapas, LPKA, dan Bapas dapat mengusulkan pemberhentian penugasan PPK kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan penilaian kinerja.
