
Setiap anak memiliki hak yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh orang tua hingga negara. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 Ayat 2 mengamanatkan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk mewujudkan hal ini, diatur melalui Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut UU tersebut, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Dalam situasi tertentu, anak memerlukan perlindungan khusus. Pasal 59 (1) menyatakan bahwa pemerintah dan lembaga negara bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan anak korban jaringan terorisme.
Indonesia juga mengatur perlindungan anak yang terlibat peradilan pidana melalui UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU SPPA mengadopsi pendekatan keadilan restoratif dan diversi untuk melindungi hak-hak ABH dan memastikan mereka tetap dapat tumbuh dan berkembang.
ABH dalam UU SPPA terdiri dari tiga kategori: anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Perlakuan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum diatur dalam UU SPPA dan UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kedua UU tersebut mendefinisikan anak yang berkonflik dengan hukum sebagai anak yang telah berumur 12 tetapi belum 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.
Anak Binaan adalah anak yang berumur 14 tetapi belum 18 tahun yang sedang menjalani pembinaan di LPKA. Klien Anak Pemasyarakatan adalah anak yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan. Meski UU Pemasyarakatan tidak membedakan perlakuan terhadap anak berdasarkan kasusnya, petugas pemasyarakatan memerlukan panduan khusus untuk menangani kasus tertentu, seperti terorisme.
Berdasarkan hasil baseline assessment Ditjen PAS dan Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) tahun 2021, ditemukan tantangan dalam penanganan Anak, Anak Binaan, dan Klien Anak Kasus Terorisme. Tantangan terbesar adalah melakukan pendekatan, membangun kepercayaan, dan memberikan program pembinaan kepada mereka. Latar belakang ideologi radikal terorisme membuat proses ini sulit, karena wali dan pembimbing sering menghadapi kendala komunikasi dan kurangnya respon kooperatif.
Oleh karena itu, diperlukan strategi, mekanisme, dan prosedur yang dapat menjadi panduan dalam perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan, dan Klien Anak Kasus Terorisme. Untuk memenuhi kebutuhan ini, disusunlah Standar Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan, dan Klien Anak Kasus Terorisme di Pemasyarakatan.
