Kegiatan Bapas Kelas II Pontianak Rabu, 29 Mei 2024

LAPORAN ATENSI PIMPINAN 29 MEI 2024
Pontianak, 29 Mei 2024 – Seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pontianak mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang ini membahas berbagai permasalahan terkait program integrasi dan penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Sidang TPP bertujuan untuk mengevaluasi dan merumuskan strategi terbaik dalam pelaksanaan program integrasi dan penanganan ABH, memastikan semua proses berjalan sesuai dengan prosedur dan prinsip pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.

Selain sidang TPP, para PK dan APK juga melaksanakan berbagai tugas harian, termasuk penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan pendampingan klien, sebagai bagian dari upaya untuk memastikan proses reintegrasi sosial berjalan lancar.

Berikut beberapa kegiatan yang dilakukan oleh PK dan APK Bapas Kelas II Pontianak:

APK M. Denny menerima wajib lapor klien atas nama Suryadi alias Oya.
PK Fanser melaksanakan Litmas terhadap penjamin klien atas nama Iyan alias Rian terkait perkara penggelapan.
PK Panama menerima wajib lapor klien atas nama Meri Andini.
PK Rostiana melaksanakan Litmas terhadap penjamin klien atas nama Syafi’ik bin Latif.
APK Kibli melaksanakan Litmas terhadap klien atas nama Sri Hartono.
PK Marta melaksanakan Litmas terhadap klien atas nama Mimi alias Mereng binti Hamdan.
APK M. Denny melaksanakan pendampingan sidang ABH klien atas nama Alenza Irawan terkait perkara pencurian.
PK Meta melaksanakan Litmas terhadap klien atas nama Yuliansyah.
APK Hanapi melaksanakan Litmas terhadap klien atas nama Aris.
PK Jumalia melaksanakan Litmas terhadap klien atas nama Sri Purnamawati dan Nov.
PK Husni menerima wajib lapor klien atas nama Ryan Endarsa terkait perkara terorisme.
PK Burhan Nur Hakim melaksanakan Litmas terhadap klien atas nama Patmanto bin Kalor.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Bapas Kelas II Pontianak dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang optimal dan berkelanjutan. Melalui sidang TPP dan berbagai aktivitas lainnya, Bapas Pontianak berupaya untuk memastikan proses reintegrasi klien berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan yang berlaku.

Dengan adanya koordinasi yang baik antara PK dan APK, serta dukungan dari berbagai pihak terkait, diharapkan program integrasi dan penanganan ABH dapat berjalan lebih lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.