Pada Selasa, 28 April 2024, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pontianak melaksanakan berbagai kegiatan yang mencerminkan komitmen mereka dalam mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi klien ke dalam masyarakat. Berikut adalah rangkuman kegiatan yang dilakukan oleh petugas Bapas Pontianak pada hari tersebut:
Penelitian Kemasyarakatan
- PK Muda Purnamawati
- Klien: Febi
- Penjamin: Dilakukan penelitian kemasyarakatan untuk program cuti bersyarat terkait perkara Sumber Daya Alam.
- PK Pertama Rusnitha
- Klien: Anggi bin Ramli
- Perkara: Narkotika
- Program: Pembebasan Bersyarat
- Melakukan penelitian kemasyarakatan terhadap klien.
- APK Mahir Deni
- Klien: Ahmad Yani
- Penjamin: Dilakukan penelitian kemasyarakatan untuk program cuti bersyarat terkait perkara penadahan.
- PK Pertama Fanser Setiawan
- Klien: Sukma
- Penjamin: Dilakukan penelitian kemasyarakatan untuk program pembebasan bersyarat terkait perkara narkotika.
- PK Pertama Heri Agus
- Klien: Redho Bayumi
- Perkara: Narkotika
- Program: Pembebasan Bersyarat
- Melakukan penelitian kemasyarakatan terhadap klien.
- PK Muda Ambarwati
- Klien: Agustian als Abah
- Perkara: Narkotika
- Program: Pembebasan Bersyarat
- Melakukan penelitian kemasyarakatan terhadap klien.
Home Visit dan Konseling
- APK Mahir Kibli
- Klien: Desi
- Kegiatan: Melaksanakan kunjungan ke rumah penjamin (Home Visit).
- PK Pertama Metta Aisyah
- Klien: Tri
- Perkara: Penipuan
- Kegiatan: Melaksanakan konseling untuk membantu klien dalam proses rehabilitasi.
Pendampingan ABH dan Sidang
- K Martadinata
- Klien: M. Rasya Ramadhan
- Perkara: Senjata Tajam
- Tahap: II
- Kegiatan: Melaksanakan tahap II ABH dari Polsek Kota Pontianak.
- APK Suhartini Dewi
- Klien: Fahri
- Perkara: Perlindungan Anak
- Kegiatan: Melaksanakan pendampingan sidang dengan agenda pledoi.
Kesimpulan
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bapas Pontianak pada tanggal 28 April 2024 menunjukkan dedikasi dan komitmen petugas dalam menjalankan tugasnya. Berbagai aktivitas mulai dari penelitian kemasyarakatan, kunjungan rumah, konseling, hingga pendampingan sidang, merupakan bagian dari upaya Bapas Pontianak untuk memastikan klien-klien mereka dapat menjalani proses rehabilitasi dengan baik dan kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan bertanggung jawab.
Pendekatan yang komprehensif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para klien, membantu mereka dalam proses reintegrasi, dan mendukung pencegahan terulangnya pelanggaran hukum di masa mendatang.
