
Pontianak, 31 Mei 2024 – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pontianak beserta seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) mengikuti sosialisasi telaah kebijakan litmas online yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Sosialisasi ini bertujuan untuk mempermudah tugas dan fungsi (tusi) para PK dan APK dengan sistem yang bisa diakses di mana saja.
Dalam sosialisasi tersebut, dua poin penting disampaikan. Pertama, kebijakan litmas online yang dirancang untuk memudahkan para PK dalam menjalankan tugas penelitian kemasyarakatan (litmas) dengan lebih efisien dan fleksibel. Kedua, Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) yang memungkinkan akses informasi yang lebih cepat dan akurat. Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung antusias antara peserta dan penyelenggara.
Di lapangan, para PK dan APK Bapas Pontianak terus melaksanakan tugas penelitian kemasyarakatan dengan dedikasi tinggi. Berikut adalah beberapa aktivitas yang dilakukan:
PK Pertama Meta Aisyah melakukan penelitian kemasyarakatan terhadap Klien Pembebasan Bersyarat (PB) atas nama Jerfi bin Suhartono terkait kasus Narkotika.
APK Terampil Suhartini Dewi melakukan penelitian kemasyarakatan terhadap Klien PB atas nama Marzuki bin Iwan terkait kasus Pencurian.
PK Muda Emi Yustianti melakukan penelitian kemasyarakatan terhadap Klien PB atas nama Aries Fiko terkait kasus Perlindungan Anak.
PK Pertama Rusnitha melakukan penelitian kemasyarakatan terhadap Klien PB atas nama Simon bin Lukas terkait kasus Narkotika.
PK Pertama Heri Ricardo melakukan penelitian kemasyarakatan terhadap Penjamin Klien PB atas nama Rezza Pahlevi terkait kasus Narkotika.
PK Pertama Muhammad Safaruddin melakukan penelitian kemasyarakatan terhadap Penjamin Klien PB atas nama Edi Liunanardi bin Beni terkait kasus Narkotika.
PK Pertama Bayu Segara menerima bimbingan dan konseling klien Cuti Bersyarat (CB) atas nama Pendi terkait kasus Narkotika.
Petugas Registrasi menerima bimbingan dan sidik jari Klien PB atas nama Teguh terkait kasus Narkotika.
PK Pertama Meta Aisyah menerima bimbingan dan konseling klien PB atas nama Mega Sari terkait kasus Narkotika.
APK Mahir Pos Bapas Ketapang menerima bimbingan dan konseling klien PB atas nama Haryadi terkait kasus Pencurian.
APK Mahir Pos Bapas Ketapang menerima bimbingan dan konseling klien CB atas nama Suryadi terkait kasus Pencurian.
PK Pertama Heri Ricardo menerima bimbingan dan konseling klien CB atas nama Masuri terkait kasus Penipuan.
APK Mahir Pos Bapas Ketapang melakukan serah terima satu klien Lapas Ketapang program CB.
Petugas Piket PTSP melakukan serah terima dua klien dari Lapas Perempuan Pontianak program PB.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Bapas Pontianak dalam menjalankan tugas pemasyarakatan dengan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja. Sosialisasi kebijakan litmas online diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses penelitian kemasyarakatan, sehingga pelayanan kepada klien semakin baik dan optimal.
