Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan kemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. tugas pokok Balai Pemasyarakatan adalah:

  1. Membantu memperlancar tugas penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam perkara anak nakal, baik di dalam maupun di luar sidang anak dengan membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan;
  2. Membimbing, membantu, dan mengawasi anak nakal yang berdasar putusan hakim dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda diserahkan kepada negara dan harus mengikuti latihan kerja atau anak yang memperoleh pembebasan bersyarat dari lembaga

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) menyelenggarakan fungsi:

  1. Melaksanakan penelitian kemasyarakatan untuk sidang peradilan;
  2. Melakukan registrasi klien pemasyarakatan;
  3. Melakukan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak;
  4. Mengikuti sidang peradilan di pengadilan negeri dan sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) di lembaga pemasyarakatan;
  5. Memberikan bimbingan kejutan kepada bekas narapidana, anak negara dan klien pemasyarakatan;
  6. Melakukan urusan tata usaha Balai Pemasyarakatan